Jakarta – Hampir semua orang di dunia saat ini merupakan salah satu pengguna media sosial, namun tidak banyak yang mengetahui bahwa pada tanggal 10 Juni sejak tahun 2015 sudah ditetapkan menjadi hari Media Sosial. Rudri Bhatt Patel mantan pengacara yang telah menjadi penulis di The Washington Post, Business Insider, Saveur, Civil Eats dan media massa di Amerika, menyebutkan bahwa media sosial adalah cara paling terbaik untuk mempromosikan diri kalian, akan tetapi sebelum kalian memulai memposting, sangat penting untuk memahami beberapa potensi implikasi hukum yang ada dari aktivitas Anda tersebut.
Media Sosial sekarang telah menjadi bagian yang sudah pasti tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita, tidak hanya individu tetapi juga sudah menyebar ke beberapa komunitas masyarakat, golongan, bahkan negara. Penggunaan media sosial yang pintar dan bijak suadh pasti dapat memberi keuntungan bagi para penggunanya, namun juga bisa dipastikan mengantarkan pemakai nya merasakan dinginnya hawa yang sudah menungu di balik jeruji besi sel penjara jika disalahkan gunakan dalam bermedia sosial, bahkan sudah tidak jarang yang “khilaf” bahkan yang awam mengenai proses hukum media sosial. Hal inilah yang mesti dan harus untuk diketahui oleh para pengguna medsos bahkan juga harus mengetahui implikasi/akibat hukum yang dapat terjadi akibat peyalahgunaan media sosial yang seakan tanpa di batasi.
Hidup di zaman serba canggih ini, tentu media sosial akan memberikan keuntungan bagi para pengguna nya dalam berbagai aspek kepentingan dan kebutuhan. Namun juga menurut Corinne Chen, seorang lawyer asosiasi di firma hukum Romano Law yang berkantor di New York, hukum terkait penyalahgunaan media sosial akan terus berkembang, sehingga secara umum hukum media sosial juga melibatkan masalah hukum yang dinamis berkembang terhubung dengan penggunaan maupun dari konten media sosial itu sendiri. Tentunya juga hukum media sosial tersebut telah masuk ke ranah hukum pidana dan perdata bahkan untuk di Indonesia dengan hadirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Dasar Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jelas sudah sangat rawan unutk menjerat para pengguna media sosial, mulai dari beberapa kasus hukum pencemaran nama baik, kasus ujaran kebencian, RASIS, penyalahgunaan akses, hak cipta, hak merk dagang, dan masih banyak kasus hukum lainnya dengan konsekuensi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 12 Miliar.
Jika kita melihat lebih jauh pola pikir para penggiat media sosial seperti Rocky Gerung yang menyatakan bahwa media sosial itu hal yang baik. Sebuah tempat belajar bagi kita semua. Juga sebuah tempat untuk menikmati kesetaraan manusia. Tak ada hirarki. Profesor dan juga kompresor memiliki hak yang sama untuk berkicau. Dalam konteks kesetaraan ini bisa juga disebut kesamaan dan persamaan di mata hukum (equality before the law), namun perlu juga diperhatikan untuk para pengguna media sosial yang masih “awam” dan belum bijak dalam seperti memposting hal-hal yang sensitif/rawan akan persoalan hukum sehingga dapat dijerat oleh hukum media sosial yang telah di atur dalam UU ITE. Bahkan ini juga bisa menjadi salah satu perubahan besar yang telah disinggung Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dalam pidato nya menyebutkan bahwa perkembangan media sosial juga sangat mampu mengubah tatanan kehidupan. Bahkan, para pemimpin negara juga menyampaikan kepada dirinya bahwa penyebaran informasi melalui media sosial tidak akan dapat dihentikan sesuka hati.
Negara mungkin masih bisa mengendalikan medianya, namun di pastikan tidak akan bisa unutk mengendalikan media sosial. Penggunaan media sosial yang kegunaan nya membuat yang jauh menjadi dekat, namun juga dapat membuat dekat menjadi jauh. Bagi para pengguna medsos agar bisa lebih bijak dan cerdas dalam bermedsos sebab ada beberapa point yang dapat dijerat hukum media sosial yang harus dihindari, beberapa diantaranya bahkan diskriminasi berdasarkan disabilitas, kesusilaan, hak cipta,ujaran kebencian, dan berita palsu (hoax), penyebaranluasan informasi pribadi, penyalahgunaan akses (pemalsuan).
Pemerintah juga sudag mengingatkan pentingnya untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial supaya dapat terhindar dari ancaman UU ITE. Ada beberapa tips/saran yang disampaikannya yaitu sebisa mungkin batasi Informasi yang akan kalian bagikan di dunia maya.
Kemudian harus ketahui bahwa dengan siapa saja kalian berinteraksi. Coba sesekali mengecek/browsing nama anda sendiri. Kemudian ingatlah bahwa apapun yang kalian posting dapat dengan mudah diduplikasi, direpost dan dishare tanpa batas.
Dia juga menambahkan dengan menghapus konten bukan berarti serta merta sudah memusnahkan konten dari internet. Namun, menurut nya, banyak hal-hal positif yang lebih berguna atau bermanfaat bisa kalian posting di media sosial. “Dunia sekarang tidak hanya darat, laut dan udara, tetapi juga ada dunia digital,” katanya.